Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Apa Saja? Pendaftaran Sudah Dibuka

- 21 Maret 2023, 08:26 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait subsidi motor listrik termasuk konversi dan syarat, yang pendaftarannya sudah dibuka.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait subsidi motor listrik termasuk konversi dan syarat, yang pendaftarannya sudah dibuka. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik pada 20 Maret 2023. Bagi masyarakat memenuhi syarat bakal mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.

Lantas, apa saja syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kementerian ESDM @esdm, sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.

Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'The Commuter'

1. Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.

2. Administrasi kendaraan harus lengkap, ada STNK dan BPKP. STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.

3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Ada aplikasi sehingga mudah melakukan pendaftaran di bengkel konversi.

Baca Juga: Prakiraan Cuata untuk Wilayah Kota Depok Hari Ini, 21 Maret 2023: Hari Baik! Cuaca Cerah Berawan

Syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta

Subsidi sebesar Rp7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik.

Target penerima subsidi motor listrik Rp7 juta sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Selain itu, dana bantuan pemerintah juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Necromancer 2020'

Adapun syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta antara lain:

1. Merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

3. Setiap orang hanya berhak menerima subsidi motor listrik sekali.

Baca Juga: PKH Maret 2023 Sudah Cair? Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansosnya

Kementerian ESDM saat ini sedang mengembangkan platform digital untuk mendukung program konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik listrik.

Pertama, pendaftaran online bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik.

Kedua, media untuk bengkel konversi dalam menyelesaikan tahapan administrasi.

Ketiga, media untuk Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi atas kualitas motor yang dikonversi.

Baca Juga: 6 Tips Puasa Sehat di Bulan Ramadhan 2023 ala Rasulullah SAW

Keempat, platform yang terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, dll dalam upaya mendukung keberhasilan program ini.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x