Pemerintah Luncurkan Program Insentif Fiskal, Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Tanah Air?

- 21 Maret 2023, 21:01 WIB
Pemerintah meluncurkan program insentif fiskal, disebut untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.*
Pemerintah meluncurkan program insentif fiskal, disebut untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.* /Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

 

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan hal positif lainnya terkait dengan kebijakan ini.

“Percepatan KBLBB ini akan memberikan dampak yang positif bagi terciptanya lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya, terlebih di ekosistem industri KBLBB," ujar Luhut.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan PKH Tahap 2 dan BPNT yang Cair April 2023

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
terkait dengan insentif fiskal yang diberikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan skema kebijakan insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, serta 18 persen untuk motor listrik atau kendaraan roda dua.

Nantinya, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan juga bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

 

Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasannya. Namun, untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harganya.

Menurut Sri Mulyani, untuk bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit, untuk motor listrik baru dan konversi hanya berlaku dua tahun saja yaitu tahun 2023 hingga 2024.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x