Pemerintah Luncurkan Program Insentif Fiskal, Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Tanah Air?

- 21 Maret 2023, 21:01 WIB
Pemerintah meluncurkan program insentif fiskal, disebut untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.*
Pemerintah meluncurkan program insentif fiskal, disebut untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.* /Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

PR DEPOK - Dalam rangka mempercepat pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan program insentif fiskal bagi KBLBB, baik untuk kendaraan roda dua seperti motor baru maupun motor konversi yang mulai berlaku hari Senin, 20 Maret 2023.

 

Sementara itu, untuk insentif KBLBB roda empat termasuk diantaranya bus akan diumumkan pada bulan April 2023 mendatang.

Pelaksanaan program ini akan berlangsung secara bertahap dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan produsen KBLBB guna memastikan keberhasilan program penggunaan KBLBB di seluruh wilayah di Tanah Air.

Adapun tujuan dari program yang diusung oleh pemerintah ini untuk dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat dan membuat industri transportasi Tanah Air bertransformasi menjadi industri yang lebih ramah untuk lingkungan.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1, David da Silva Bersaing dengan Pemain Ini di Daftar Top Skor

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhur Binsar Pandjaitan, hingga saat ini harga KBLBB bisa dibilang cukup tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Menyadari masih tingginya harga KBLBB tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk memberikan bantuan berupa insentif fiskal bagi masyarakat yang ingin membeli KBLBB, dan diharapkan aksesibilitas masyarakat yang belum mampu dapat menjangkaunya.

 

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan hal positif lainnya terkait dengan kebijakan ini.

“Percepatan KBLBB ini akan memberikan dampak yang positif bagi terciptanya lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya, terlebih di ekosistem industri KBLBB," ujar Luhut.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan PKH Tahap 2 dan BPNT yang Cair April 2023

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
terkait dengan insentif fiskal yang diberikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan skema kebijakan insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, serta 18 persen untuk motor listrik atau kendaraan roda dua.

Nantinya, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan juga bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

 

Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasannya. Namun, untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harganya.

Menurut Sri Mulyani, untuk bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit, untuk motor listrik baru dan konversi hanya berlaku dua tahun saja yaitu tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Segera Tersalurkan, Intip Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PNBM) untuk mobil listrik dalam negeri dan juga program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan PPNBM non listrik yaitu 15 persen,

Selain itu, biaya masuk Impor mobil yakni 0 persen bea masuk melalui kerjasama Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) termasuk dengan China dan Korea. Kemudian untuk pajak daerah yaitu berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan juga pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 90 persen.

 

Untuk diketahui bahwa bantuan pemerintah untuk motor listrik baru ini akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk motor konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x