"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," tuturnya.
Meurut Ida, ada beberapa sanksi yang siap menjerat perusahaan jika tak mematuhi pembayaran THR. Pada 2022, jelasnya, ada seribuan lebih perusahaan yang diadukan karena hal ini.
Baca Juga: Jadwal Latihan Persib Pindah Saat Puasa, Luis Milla Merasa Tidak Ada Masalah dengan Programnya
"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan," ujarnya.
Dari 1.700an itu, ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," katanya.
Sanksi yang dimaksud Ida ini terbagi menjadi empat jenis, sebagai berikut:
1. Teguran tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi;
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi terkait THR ini diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ***