Simak Tanggal Pencairan THR 2023 dan Besaran Tunjangan untuk Pekerja dan PNS

- 29 Maret 2023, 17:28 WIB
Simak di sini tanggal pencairan THR 2023 beserta besaran tunjangan bagi pekerja dan juga PNS.
Simak di sini tanggal pencairan THR 2023 beserta besaran tunjangan bagi pekerja dan juga PNS. /Antara/

 

Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka, Simak Cara Daftar dan List PTN Kuota Terbanyak

Bagi para pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang akan diterima sebesar satu bulan upah.

Apabila pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan satu bulan dan dibagi 12.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan THR bagi PNS, anggota Polri dan TNI, serta pensiunan akan cair pada tanggal 4 April dan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran 2023.

 

Sebagai informasi, THR PNS 2023 ini diberikan kepada aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, 3,7 juta pegawai yang merupakan aparatur daerah, serta pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Baca Juga: Apakah Benar Tidur Orang Puasa Merupakan Ibadah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x