Jokowi Teken PP Baru, Beri Jaminan Penyandang Disabilitas pada Peradilan

- 4 Agustus 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas.
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PIXABAY

PR DEPOK - Kehidupan penyadang disabilitas seringkali tidak mendapatkan hal yang layak sebagaimana manusia normal seperti dalam proses peradilan.

Namun kini para penyandang disabilitas bisa bernapas lega usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

PP tersebut mempertimbangkan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Ayah Joko Widodo Wijiatno sebagai Pengikut PKI 

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan yang dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak, menurut PP ini. Lembaga yang dimaksud terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Akomodasi yang Layak berupa pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, paling sedikit terdiri atas perlakuan nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif, pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Ilegal Diamankan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag: Tidak Ada WNI 

Selain itu, penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum serta penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," bunyi Pasal 8 PP ini.

Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, menurut PP ini, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan: a. Pendamping Disabilitas; b. Penerjemah; dan/atau c. petugas lain yang terkait.

Baca Juga: Buaya Setinggi 14 Kaki Telan Bocah di Malaysia, Sisakan Baju Korban setelah 4 Hari Hilang 

Selain menyediakan Akomodasi yang Layak, sebagaimana dimaksud pada PP ini, lembaga penegak hukum menyediakan dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan/atau pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. komunikasi; e. mobilitas; f. mengingat dan konsentrasi; g. intelektual; h. perilaku dan emosi; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.

"Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PP tersebut.

Baca Juga: Tidak Biasa, BMKG Catat 15.927 Petir Sambar Sumatra Utara pada Akhir Juli 

Lembaga penegak hukum, menurut PP ini, juga menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ; b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat dan pendanaan

Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c. penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

Baca Juga: 17 Juta Warga Sedang Cari Kerja, Bahlul Lahadalia: Investasi Saat Ini Tidak Boleh Memilih 

"Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23.

Sesuai PP ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 20 Juli 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x