Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU

- 5 April 2023, 05:32 WIB
 Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. / kpu.go.id
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. / kpu.go.id /

PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim diadukan dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat, dan Buka Puasa untuk Kota Bandung pada 5 April 2023 atau 14 Ramadhan 1444 Hijriah

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bila sanksi yang ditujukan kepada Hasyim merupakan peringatan keras karena telah melanggar KEPP.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Menurutnya, Hasyim telah terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada Agustus 2022 silam.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2023 April via cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan HP Sekarang

Perjalanan tersebut ditempuh menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x