PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim diadukan dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bila sanksi yang ditujukan kepada Hasyim merupakan peringatan keras karena telah melanggar KEPP.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.
Menurutnya, Hasyim telah terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada Agustus 2022 silam.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2023 April via cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan HP Sekarang
Perjalanan tersebut ditempuh menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.