PR DEPOK- M Iman Mahlil Lubis (MIML) sosok tersangka penempel barcode QRIS masjid palsu ditangkap pihak kepolisian saat sedang berada di sebuah penginapan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Berdasarkan bocoran dari video penangkapan, Tersangka Iman digerebek oleh penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Iman sendiri terlihat tidak memberikan perlawanan, tersangka kooperatif saat dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang miliknya.
Baca Juga: 5 Daftar Tempat All You Can Eat untuk Bukber di Depok, Lengkap dengan Alamat dan Ratingnya
Dalam penyelidikan itu, polisi akhirnya menemukan modus penipuan yang dilakukan oleh Iman.
Pertama, bersangkutan menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada.
Baca Juga: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Aktivis Mahasiswa: Menciderai Nama Baik Instansi Pemerintah