Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Anak AG Hari Ini

- 27 April 2023, 10:49 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan setelah menerima pelimpahan berkas banding anak AG dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, anak AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora bersama kekasihnya Mario Dandy.

"Jadwal sidangnya pada hari ini serta bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Kamis.

Baca Juga: Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Ini, Kamis 27 April 2023

Binsar menjelaskan bahwa pelimpahan berkas anak AG dari PN Jaksel ke PT DKI itu berrsifat sebagai pelengkap.

Sehingga sidang putusan terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak AG dapat digelar hari ini.

"Putusannya sudah lebih dulu, namun berkas yang lain baru sampai. Berkas itu sifatnya sebagai pelengkap, seperti berita acara sidang dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Kategori Masyarakat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2023, Cek Namanya di cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut, Binsar juga menyampaikan bahwa berkas perkara banding anak AG tersebut tengah dipelajari oleh hakim tunggal.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal yang menangani perkara anak AG itu adalah Budi Hapsari yang telah memiliki sertifikasi perkara pidana anak.

"Iya hakim tunggal karena perkara pidana anak. Sesuai dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak, untuk ketepatan ini jatuhnya pada Bu Budi yang bergiliran," ucapnya.

Baca Juga: 7 Tempat Bakso di Cikampek yang Bisa Dipilih untuk Anda Wisata Kuliner dengan Keluarga

Diberitakan sebelumnya, terdakwa anak AG resmi dijatuhi vonis hukum oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan putusan 3,5 tahun di LPKA.

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan anak AG dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dari vonis tersebut, pihak dari terdakwa anak AG mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Manchester United vs Tottenham Hotspur: Ini Daftar Pemain yang Absen dan Prediksi Susunan Pemain

“Hari ini Senin tanggal 17 April 2023, Penasehat Hukum terdakwa anak AG resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah