Lebih lanjut, Latif juga menerangkan bahwa penindakan tilang manual ini tidak dilakukan dengan kegiatan razia stasioner. Menurut Latif, petugas di lapangan hanya akan melakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ia menjelaskan walaupun tilang manual akan diberlakukan kembali, penindakan tilang secara elektronik baik statis maupun mobile akan tetap diberlakukan.
Baca Juga: Update Pajak Kendaraan Hari Jumat 19 Mei 2023, Cek 14 Wilayah Samsat Keliling di Jadetabek
“(ELTE mobile) tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan ya dihentikan dong,” jelasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut juga meminta masyarakat untuk berperan secara aktif dalam mengawasi pemberlakuan tilang manual. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat laporan jika nanti terdapat petugas polisi yang melakukan pelanggaran dalam melakukan tilang manual.
“Masyarakat silahkan mengawasi anggota saya, anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini,” tandasnya.***