PR DEPOK – Sempat dihilangkan pada bulan Oktober 2022, kini Kepolisian RI akan kembali memberlakukan tilang manual. Adapun aturan ini akan diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau ELTE atau tilang elektronik menjadi salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan oleh polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menerangkan bahwa penerapan kembali sanksi tilang manual ini bukanlah bentuk intimidasi. Tetapi merupakan edukasi terhadap pengendara. Karena nya, Ia meminta masyarakat untuk tidak takut.
“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini adalah suatu intimidasi. Tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” terang Latif sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia menjelaskan bahwa tilang manual ini merupakan langkah yang sepatutnya untuk mengingatkan dan menegur pengendara yang melanggar lalu lintas. Tindakan tilang akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan apabila pengendara tersebut membahayakan pengguna jalan.
“Seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil. Tapi kalau sudah membahayakan seperti ugal-ugalan pasti kita tilang. Itu langkah terakhir,” jelasnya.