Komnas HAM Minta Pemerintah Tanggapi Serius untuk Tidak Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law

- 14 Agustus 2020, 17:59 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

PR DEPOK - Penolakan omnibus law tentang kemudahan investasi ini mencakup RUU Cipta Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, dan RUU UMKM masih menjadi fokus utama rakyat Indonesia saat ini.

Dalam omnibus law, pemerintah pusat bermaksud mendorong investasi dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.

Akan tetapi, omnibus law terus dikritik dan ditolak karena berpotensi mengurangi hak dasar pekerja (gaji, cuti, dsb), peran pemerintah pusat yang semakin kuat, dan risiko lingkungan yang lebih besar (kemudahan AMDAL dan izin bangunan).

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acara dan Rekayasa Lalu Lintas Selama Acara 

Omnibus law ini mengamandemen 73 aturan. Tertuang dalam 1.028 halaman, omnibus law terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menerbitkan siaran pers yang meminta agar Presiden dan DPR mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (omnibus law), dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Komnas HAM RI, Jumat, 14 Agustus 2020, berikut adalah hasil kajian atas RUU Cipta Kerja, Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa:

Baca Juga: JPO Ikonik 'Selamat Datang' Diresmikan, Konsep Tradisional Diusung Bisa Jadi Spot Swafoto Baru 

1. Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x