PR DEPOK - Bawaslu Jabar akan membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat periode 2023-2028.
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 9 Mei hingga 7 Juni 2023 (selama hari jam kerja). Berkas tersebut bisa dikirimkan melalui sekretariat Tim seleksi calon Bawaslu kabupaten kota di wilayah masing masing sesuai wilayah di Jawa Barat.
Sedangkan, softcopy berkas dikirimkan melalui e-mail sesuai wilayah zona tim seleksi atau diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi sesuai wilayah pada saat pendaftaran.
Berikut syarat calon anggota Bawaslu se Jawa Barat periode 2023 - 2028, berdasarkan SK Bawaslu Nomor 0223.01.1/HK.01.01/Kl/02/2023:
Baca Juga: Cara Mudah Daftarkan Diri Sebagai KPM Bansos PKH 2023 Online Hanya Lewat HP!
1. Terdaftar sebagai WNI
2. 2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 25 Mei 2023: Libra Dapat Teman Baru, Sagitarius Jangan Menyerah
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kab/Kota Pembentukan dibuktikan dengan KTP
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: 7 Warung Seblak Paling Populer di Bandung, Cek Segera Alamatnya Berikut
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS.
Selain itu terdapat dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi wilayah masing-masing, ini dokumen persyaratan perwilayahan, sebagai berikut:
Wilayah 1 (Kab Bogor, Cianjur, Kab Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok):
Baca Juga: Mulai Besok, Beli BBM Subsidi di DKI Jakarta Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil1
Wilayah 2 (Kab Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Kota Bekasi):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil2
Wilayah 3 (Kab Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Kota Cirebon)
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN dan NIK, Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Rp750 Ribu Cair
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil3
Wilayah 4 (Ciamis, Garut, Pangandaran, Kab Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil4
Wilayah 5 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kab Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil5
Itulah syarat serta link persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi berdasarkan wilayahnya, untuk menjadi anggota Bawaslu Jabar 2023-2028.***