Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu calon, partai politik, atau pihak lain yang terlibat dalam pemilu. Mereka melakukan investigasi terhadap laporan pelanggaran dan jika terbukti, Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif kepada pelanggar.
Baca Juga: Berlangsung Selama 1 Jam, Indonesia Berhasil Menguji Jet Tempur Purwarupa Boramae
3. Sosialisasi dan Edukasi Pemilu
Bawaslu juga bertugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu. Mereka berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemilu dan mengajak mereka untuk aktif berpartisipasi dalam pemilu.
4. Kerja sama dengan Pihak Terkait
Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian, dan kejaksaan, dalam upaya menjaga integritas pemilu. Mereka berkoordinasi untuk memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik dan memberikan bantuan atau pendampingan jika diperlukan.
Baca Juga: Mau Masuk PRJ 2023 Gratis? Ini Kategori Masyarakat yang Bisa Masuk Tanpa Bayar
5. Penyelesaian Sengketa Pemilu
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu atau pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran dalam pemilu. Mereka melakukan proses penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Tugas Bawaslu ini bertujuan untuk memastikan pemilu berlangsung secara demokratis, jujur, dan terpercaya. Dengan melakukan pengawasan dan penegakan aturan, Bawaslu berperan dalam menjaga integritas pemilu dan mendorong terciptanya sistem politik yang bersih dan akuntabel.***