PR DEPOK - Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung dinas kesehatan (Dinkes) di Sumenep, Jawa Timur pada tahun 2014 lalu.
Mengutip dari Antara News, kasus dugaan korupsi ini berhasil diungkap oleh Polisi Resor (Polres) Sumenep yang bekerja sama dengan ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu 28 Juni 2023. Adapun 6 orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya ada penyedia jasa konstruksi asal Kecamatan Lenteng berinisial IM.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kanada Terus Terjadi, New York Diselimuti Kabut Asap
Kemudian ada juga konsultan pengawas asal Kota Malang berinisial ABM, dan kuasa direksi rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa konstruksi berinisial MAQ asal Bluto, Sumenep.
Berikutnya ada lagi pejabat pembuat komitmen berinisial AE asal Kecamatan Sumenep, lalu direktur rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa berinisial MW asal Kabupaten Bangkalan
Dan terakhir Direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas berinisial EWN asal Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Adha 2023, Meriahkan Hari Raya Haji 1444 Hijriah
Lebih lanjut Kapolres Sumenep juga mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dinkes ini sempat terhambat karena mengalami P19 sebanyak 9 kali.