Lalu atas perbuatannya itu, 6 orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***