Soal Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong, Polisi Sebut Pelaku Residivis Narkoba

- 17 Juli 2023, 07:40 WIB
ilustrasi KDRT - Polisi mengungkap hasil investigasi soal kasus KDRT suami terhadap istri yang hamil di Serpong, sebut pelaku residivis narkoba.
ilustrasi KDRT - Polisi mengungkap hasil investigasi soal kasus KDRT suami terhadap istri yang hamil di Serpong, sebut pelaku residivis narkoba. /Pexels/

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan menunggu hasil visum dari korban. Menurutnya, perkara bisa dilanjutkan berdasarkan bukti tambahan berupa visum.

Sebelumnya, pelaku KDRT tidak ditahan pihak kepolisian karena kasusnya masuk ke kategori ringan. Meskipun begitu, pelaku berstatus wajib lapor.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Baca Juga: 5 Warung Nasi Goreng di Lowokwaru Berbagai Varian, Catat Lokasinya

Kasus KDRT Serpong mendapatkan pengawalan khusus dari netizen. Seperti yang diketahui, pelaku dengan keji menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat isrtinya diseret hingga dijambak oleh pelaku. Juga, korban dilaporkan mengalami babak belur di wajah karena mendapatkan pukulan.

Penyebab kasus KDRT sudah dibeberkan pihak kepolisian. Pelaku mengaku tersulut emosi karena istrinya dinilai cemburuan.

Di sisi lain, korban mengungkapkan dirinya memergoki pelaku yang merupakan suaminya sedang chattingan mesra dengan wanita lain.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x