PR DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan memasuki babak lanjutan. Diketahui, Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi kepada Polres Tangsel.
Sebelumnya, kasus KDRT istri hamil di Serpong telah ditangani oleh Polres Tangsel. Meskipun begitu, Kapolda meminta pengawalan berupa asistensi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk mengusut persoalan ini.
"Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umul Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait kekhususan di UU KDRT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo. Dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.
Menurut Kombes Pol Trunoyudo pihaknya melakukan asistensi dengan memberikan bantuan dalam penyelidikan kasus KDRT istri hamil di Serpong.
Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan saat ini surat penyidikan masih dari Polres Tangsel.
"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, nantinya Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai pihak profesional guna melakukan penyelidikan lebih dalam.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kuliner Terkenal di Klaten: Menu, Alamat, dan Jam Buka