Babak Lanjutan Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong, Polda Metro Jaya Turun Tangan Melakukan Asistensi

- 18 Juli 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi KDRT - Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi dalam kelanjutan kasus KDRT yang dilakukan suami pada istri hamil di Serpong.
Ilustrasi KDRT - Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi dalam kelanjutan kasus KDRT yang dilakukan suami pada istri hamil di Serpong. /Pixabay/

"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," tegasnya.

Di sisi lain, kasus KDRT di Serpong mendapatkan perhatian banyak publik lantaran beredar video yang memperlihatkan seorang istri tengah hamil empat bulan dianiaya oleh suaminya.

Pelaku dengan tega menghajar wajah istrinya hingga babak belur. Atas insiden ini korban mendapatkan perwatan intensif.

Baca Juga: 6 Nasi Goreng Gurih dan Terlaris di Salatiga, Paling Enak Dinikmati di Malam Hari

Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Tangsel, tetapi berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak ditahan lantaran tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan, mengacu kepada Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kendati demikian, Polres Tangsel akan melakukan penyelidikan lanjutan karena pihak terkait mendapatkan laporan keluarga korban diancam oleh pelaku.

Saat ini keberadaan pelaku BD menjadi incaran pihak kepolisian. Selain itu, Polres Tangsel mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban yang dapat digunakan sebagai barang bukti.

"Perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x