Babak Lanjutan Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong, Polda Metro Jaya Turun Tangan Melakukan Asistensi

- 18 Juli 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi KDRT - Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi dalam kelanjutan kasus KDRT yang dilakukan suami pada istri hamil di Serpong.
Ilustrasi KDRT - Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi dalam kelanjutan kasus KDRT yang dilakukan suami pada istri hamil di Serpong. /Pixabay/

PR DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan memasuki babak lanjutan. Diketahui, Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi kepada Polres Tangsel.

Sebelumnya, kasus KDRT istri hamil di Serpong telah ditangani oleh Polres Tangsel. Meskipun begitu, Kapolda meminta pengawalan berupa asistensi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk mengusut persoalan ini.

"Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umul Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait kekhususan di UU KDRT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo. Dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo pihaknya melakukan asistensi dengan memberikan bantuan dalam penyelidikan kasus KDRT istri hamil di Serpong.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Cocok untuk Status WhatsApp, Facebook, dan Instagram

Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan saat ini surat penyidikan masih dari Polres Tangsel.

"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut, nantinya Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai pihak profesional guna melakukan penyelidikan lebih dalam.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kuliner Terkenal di Klaten: Menu, Alamat, dan Jam Buka

"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," tegasnya.

Di sisi lain, kasus KDRT di Serpong mendapatkan perhatian banyak publik lantaran beredar video yang memperlihatkan seorang istri tengah hamil empat bulan dianiaya oleh suaminya.

Pelaku dengan tega menghajar wajah istrinya hingga babak belur. Atas insiden ini korban mendapatkan perwatan intensif.

Baca Juga: 6 Nasi Goreng Gurih dan Terlaris di Salatiga, Paling Enak Dinikmati di Malam Hari

Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Tangsel, tetapi berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak ditahan lantaran tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan, mengacu kepada Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kendati demikian, Polres Tangsel akan melakukan penyelidikan lanjutan karena pihak terkait mendapatkan laporan keluarga korban diancam oleh pelaku.

Saat ini keberadaan pelaku BD menjadi incaran pihak kepolisian. Selain itu, Polres Tangsel mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban yang dapat digunakan sebagai barang bukti.

"Perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x