Tersangka Baru Kasus TPPO Ginjal, Polisi Tangkap 3 Oknum Imigrasi

- 29 Juli 2023, 18:06 WIB
Foto Ilusrasi TPPO yang sedang gencar diperangi Indonesia
Foto Ilusrasi TPPO yang sedang gencar diperangi Indonesia /Imigrasi Batam/

Baca Juga: Bali United FC Berhasil Membalikkan Keadaan: Tumbangkan Dewa United 3-1

Saat ini, ketiga oknum imigrasi itu sedang melakukan perjalanan ke Jakarta. Para tersangka akan dilakukan penyelidikan lebih dalam jika sudah sampai di Jakarta.

"Hari ini diterbangkan ke Jakarta,” tandasnya.

Di sisi lain, oknum imigrasi A yang sudah diciduk lebih dulu mengaku meloloskan keberangkatan para korban yang disebut sebagai pendonor ginjal untuk pergi ke Kamboja.

Oknum pihak imigrasi A mandapatkan uang dari setiap korban TPPO. Deketahui nominal yang dikantongi tersangka dari pendonor ginjal sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta.

Baca Juga: 10 Tempat Glamping di Bogor yang Cocok Untuk Akhir Pekan

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka TPPO termasuk oknum imigrasi dan pihak kepolisian.

Buntut keterlibatan oknum imigrasi A dalam kasus TPPO sindikal jual beli ginjal, tersangka diduga akan dikenakan pasal berlapis.

"Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3, kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah