Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Ozora dengan Brutal

- 15 Agustus 2023, 14:22 WIB
JPU telah menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.*
JPU telah menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

 

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat yang direncakankan kepada David Ozora, sehingga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU.

Dikatakan JPU, pihaknya menuntut Mario Dandy berdasarkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Adapun fakta yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa kepada David Oroza tidak manusiawi.

Baca Juga: Hal yang Dilarang saat Masa Kampanye Pemilu, Jangan Coba-Coba Bisa Didiskualifikasi hingga Pidana 4 Tahun!

"Dilakukan secara sadis dan brutal. Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," jelas JPU.

JPU mengungkapkan Mario Dandy telah merenggut masa depan David Ozora. Bahkan terdakwa mengarang cerita bohong pada proses penyidikan kasus penganiayaan.

 

Selain dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar lebih.

Namun, jika terdakwa tidak bisa membayar kerugian, maka JPU menuntut Mario Dandy akan ditambahkan hukuman kurungan penjara.

Baca Juga: Nikmati Kebebasan dengan Tag 'MerdekaRia' di Ancol dengan Promo Spesial Tiket Mulai 50 Ribu Rupiah!

"Membayar restitusi kepada anak korban Cirtalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," jelas JPU.

Restitusi yang dilayangkan kepada Mario Dandy cs bukan semerta-merta untuk mengganti biaya pengobatan David Ozora.

 

JPU menjelaskan restitusi turut dilayangkan sebagai ganti rugi yang tidak bisa terlihat seperti rasa malu, masa depan yang hancur, juga mental David Ozora yang terganggu.

"Kerugian imateril yang tidak dapat dihitung antara lain kerugian rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan kecemasan berlebihan bersifat traumatik," ujar JPU.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Batuk selama 4 Minggu, Diduga Akibat Polusi Udara Jakarta yang Kian Parah

JPU menegaskan, jika Mario Dandy cs tidak membayar restitusi, maka David Ozora akan mengalami rasa tidak adil.

"Anak korban Cristalino David Ozora tidak hanya kehilangan haknya, tapi juga merasa tidak mendapat keadilan dan tidak ada pengakuan atas kerugian yang dideritanya," tutup JPU.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x