Mario Dandy pun, tak luput mengutarakan permohonan maaf kepada kakak maupun adiknya. Diungkapkan terdakwa, gegara ulahnya semua keluarganya mendapatkan dampak yang tidak menyenangkan.
Pada persidangaan kali ini, Mario Dandy juga meminta maaf kepada David Ozora beserta keluarga. Terdakwa itu, mengaku bersalah menganiaya korban hingga koma.
Baca Juga: Perbandingan Harga iQOO Neo 8 Pro vs Redmi K60 Ultra
"Dengan rasa penyesalan mendalam dan hati yang tulus. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya pada saudar Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.
Selama di balik jeruji, Mario Dandy mengaku dihantui rasa bersalah tak henti atas perbuatannya menganiaya David Ozora.
Selain itu, Mario Dandy selalu mendoakan David Ozora agar korban bisa pulih secara maksimal. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami amnesia hingga koma.
"Hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara David segera pulih dan diberikan kesehatan," ujarnya.
Atas tindakan menganiayaan David Ozora, pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut Mario Dandy dihukum 12 penjara.
Menurut JPU, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat yang direncakankan kepada David Ozora, sehingga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.