BSSN Dukung Penguatan Peran dalam Revisi UU ITE, Langkah Menuju Penegakan Hukum Teknologi

- 22 Agustus 2023, 18:30 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung penguatan peran dalam revisi UU ITE.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung penguatan peran dalam revisi UU ITE. /Pexels/Mikhail Nilov.

PR DEPOK - Dalam upaya merespons perkembangan teknologi dan tuntutan hukum yang berkaitan, Komisi I DPR RI sedang menjalankan inisiatif untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Salah satu sorotan terbesar dalam proses ini adalah bagaimana Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam penyidikan tindak pidana di bidang teknologi, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam dunia siber.

Pada tahap pengembangan rekomendasi perubahan UU ITE ini, BSSN telah memberikan masukan berharga. Salah satu saran utama yang diajukan oleh BSSN adalah untuk memberi keterlibatan lebih besar pada badan tersebut dalam tahap penyidikan kasus-kasus yang berkaitan dengan teknologi ITE. Upaya ini diharapkan dapat membawa perspektif baru dan pemahaman mendalam terkait kejahatan siber yang semakin kompleks.

"Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya)," ucap Kharis kepada Parlementaria usai memimpin agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi dpr.go.id, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Berkembang Jadi Lebih Seru! Ini Spoiler dan Link Streaming 'The Uncanny Counter' Season 2 Episode 9

Menerima masukan ini dengan serius, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menyambut baik saran dari BSSN. Beliau mengindikasikan niat untuk mempertimbangkan dan memasukkan ide-ide ini dalam diskusi lebih lanjut yang dijadwalkan.

Namun, Kharis tetap menegaskan perlunya pemahaman mendalam tentang aspek teknis yang terlibat dalam penanganan insiden siber sebelum melakukan langkah lebih jauh.

Momentum ini juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, yang menekankan bahwa langkah ini harus diambil dengan hati-hati.

Dalam mendukung peran lebih besar bagi BSSN, Farhan menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan peraturan yang ada guna menghindari polemik dan konflik hukum yang tidak diinginkan. Keputusan ini dianggapnya sebagai langkah maju yang dapat menghasilkan konsekuensi legal yang lebih jelas.

Baca Juga: Pemerintah Jepang akan Segera Memutuskan Pembuangan Air Limbah Nuklir Fukushima di Waktu Dekat

"Kita sangat pengen peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini, tapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan," ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Rekomendasi dari BSSN ini bukan hanya mengenai peran institusi dalam penyidikan, tetapi juga melibatkan langkah-langkah untuk mengamankan implementasi rencana ini.

Komisi I DPR akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas rekomendasi ini secara lebih mendalam, dan jadwal ini telah ditetapkan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Seiring dengan langkah-langkah perubahan UU ITE, penting untuk mencatat bahwa perubahan ini juga berpotensi mempengaruhi bagaimana pegawai yang terlibat dalam penyidikan tindak pidana di bidang teknologi ITE akan didefinisikan.

Baca Juga: Drakor Moving Episode 10 dan 11 Tayang di Mana dan Hari Apa? Cek Spoiler dan Link Nonton di Sini

Saat ini, berdasarkan UU ITE Pasal 43, penyidik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala BSSN, Putu Jayan Danu Putra, berharap agar pihak Komisi I DPR mempertimbangkan usulan BSSN untuk memperkuat peran mereka dalam tahap penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini dilihat sebagai langkah strategis dalam mengatasi tantangan kompleks dunia siber.

Oleh karena itu, rekomendasi BSSN ini diharapkan dapat diintegrasikan dalam perubahan kedua UU ITE demi menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan tuntutan zaman.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah