Alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Brigadir J justru ditembak mati oleh Baharada Eliezer, atas suruhan Ferdy Sambo.
"Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan," jelas MA.
"Bahkan di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban," tandas MA melalui pernyataan resminya.
Baca Juga: 8 Ayam Bakar di Klaten yang Paling Rekomendasi Kata Orang Sekitar
Lebih lanjut, MA turut menjelaskan pemangkasan hukuman Putri Candrawathi jika dilihat dari segi hukum.
Berdasarkan segi keadilan, Putri Candrawathi bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, tewasnya Brigadir J diprakarsai oleh Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan. Kemudian, esekutornya yaitu Baharada Eliezer.
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatanya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban, karena yang melakukan penembakan korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," ungkap MA.***