PR DEPOK - Mahkamah Agung (MA) membuat heboh publik, lantaran memotong hukuman Putri Candrawathi yang awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun. Keputusan ini pun, menjadi kontra banyak pihak.
Menurut MA, salah satu keputusan memangkas hukuman terdakwa Putri Candrawathi karena anak-anaknya. Sebagaimana diketahui, istri dari Ferdy Sambo itu memiliki empat anak, di mana salah satu putranya masih batita.
"Bahwa terdakwa merupakan ibu dari empat anak," kata MA, pada Selasa, 29 Agustus 2023, dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, MA menjelaskan, anak Putri Candrawathi terlebih yang berumur tiga tahun memerlukan perhatian sang ibu.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Bakso Terpopuler di Tasikmalaya, Ngeunah Pisan!
"Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua tertutama terdakwa merupakan ibunya," ungkap MA.
Selain mempertimbangkan anak, salah satu alasan MA sunat hukuman Putri Candrawathi lantaran terdakwa bukan orang yang memprakarsai pembunuhan Brigadir J.
Dikatakan MA, sejak awal Putri Candrawathi sudah memberitahu Ferdy Sambo bahwa kasusnya harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini akan Beruntung di Bulan September 2023, Anda Masuk dalam Deretan?