Transformasi Pendidikan Tinggi: Tak Hanya Skripsi, Mahasiswa Kini Diberi Kebebasan Kreatif dalam Tugas Akhir

- 31 Agustus 2023, 12:34 WIB
Tak hanya skripsi, mahasiswa dikabarkan diberi kebebasan kreatif dalam tugas akhir.
Tak hanya skripsi, mahasiswa dikabarkan diberi kebebasan kreatif dalam tugas akhir. /Pexels.com/Christina Morillo

PR DEPOK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan "Merdeka Belajar Episode Ke-26" yang membahas tentang "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" di Indonesia.

 

Melalui peluncuran ini, Mendikbudristek memperkenalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di negara ini.

Transformasi ini mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan standar dalam tiga aspek utama, yaitu lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Mendikbudristek menyatakan bahwa perubahan ini akan memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Mie Ayam Enak yang Nagih di Kulon Progo, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Dalam wawancara dengan beberapa rektor perguruan tinggi, terungkap beberapa dampak positif dari transformasi ini. Rektor IPB University, Arif Satria, menyatakan bahwa beban administratif dosen akan berkurang drastis, memungkinkan fokus lebih besar pada penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan sesuai dengan kebutuhan masa depan.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, menggarisbawahi pentingnya keleluasaan yang diatur oleh perubahan ini, terutama bagi wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan unik dalam pendidikan tinggi.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x