Baca Juga: Catat Alamat dan Jam Bukanya! 9 Penjual Ayam Bakar di Jakarta Utara Ini Punya Rasa yang Maknyus
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa jadwal tahapan Pemilu 2024 nanti akan ditentukan oleh KPU melalui peraturan KPU setelah dipertimbangkal oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam peraturan, masa kampanye harus sudah selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan pemungutan suara.
“Sementara itu, urusan logistik pemilu dan gambar sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara,” tuturnya.
Usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres cukup menyita publik belakangan ini.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo tidak menanggapi soal usulan tersebut karena hal tersebut merupakan wewenang KPU.
“Tanya ke KPU,” kata Jokowi di Jawa Barat, pada Senin 10 September 2023.***