PR DEPOK - Kasus bullying atau perundungan di Cilacap yang dilakukan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu terhadap adik kelasnya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kasus bullying di Cilacap tersebut menyebabkan seorang siswa berinisial FF mengalami patah tulang rusuk hingga harus dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.
"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," ucap Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Berdasarkan keterangan Guntar Arif, meski pelakunya masih di bawah umur, kasus perundungan di Cilacap tersebut akan tetap diproses menggunakan sistem peradilan anak.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Gratis di Bantul, Yogyakarta Cocok Dikunjungi Bareng Anak, Suasananya Asri Banget!
Dia menuturkan terduga pelaku perundungan dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
Kasus perundungan terhadap FF yang dilakukan oleh pelaku berinisial MK terjadi pada Selasa, 26 September 2023.