DPR RI Sahkan UU ASN untuk Pemerataan Talenta dan Perlindungan Tenaga Honorer

- 4 Oktober 2023, 10:51 WIB
DPR RI sahkan UU ASN yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi talenta nasional yang cenderung terpusat di Pulau Jawa.*
DPR RI sahkan UU ASN yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi talenta nasional yang cenderung terpusat di Pulau Jawa.* /Humas Setkab/Agung/Setkab

PR DEPOK - Pada tanggal 3 Oktober 2023, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). Transformasi ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi talenta nasional yang cenderung terpusat di Pulau Jawa.

 

Salah satu aspek utama dari UU ini adalah mempermudah mobilitas talenta ASN. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya terdapat lebih dari 130.000 posisi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena minimnya minat para calon ASN untuk ditempatkan di sana.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

UU ASN juga menetapkan bahwa rekrutmen ASN harus mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Ini berarti rekrutmen akan difokuskan pada instansi-instansi yang menjadi sektor unggulan dalam pembangunan nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Baca Juga: Rasanya Jos Banget! 5 Rekomendasi Mie Ayam yang Wajib Dicoba di Sukabumi

Mobilitas ASN juga akan semakin terbuka, termasuk ke instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN. Hal ini akan memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk berkembang dan berpindah instansi demi meningkatkan kompetensi mereka.

UU ini juga menegaskan bahwa PNS yang menduduki posisi penting, seperti pejabat negara atau anggota lembaga non-struktural, tidak akan kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut.

 

Pengembangan kompetensi ASN juga menjadi fokus penting. Instansi Pemerintah diwajibkan untuk memberikan akses belajar yang mudah bagi Pegawai ASN. Metode pengembangan kompetensi juga akan berubah, lebih mengutamakan experiential learning seperti magang dan on the job training.

RUU ASN juga mengatasi isu penting terkait penataan tenaga non-ASN (honorer) yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tidak akan terjadi PHK massal. Para tenaga non-ASN akan tetap dapat bekerja hingga November 2023.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Juergen Klopp, PGMOL Rilis Percakapan Wasit VAR

Untuk mengatasi masalah ini, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satu prinsip utama adalah tidak ada penurunan penghasilan bagi tenaga non-ASN saat ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

 

Semua kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan talenta, meningkatkan kualitas pelayanan di daerah 3T, dan memastikan bahwa tenaga honorer juga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Dengan demikian, UU ASN menjadi landasan penting dalam transformasi ASN menuju birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah