Keluhkan Oknum Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Netizen: Siapa yang Mau Belanja Kalau Kayak Gini?

- 6 Oktober 2023, 11:41 WIB
Pasar Tanah Abang Jakarta.
Pasar Tanah Abang Jakarta. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Sebelumnya, Peraturan tersebut yang tertuang dalam Permendag Nomor 50 tahun 2022 yang telah disahkan oleh presiden Jokowi tersebut, mengatur tentang pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Namun dalam hal ini, pemerintah tidak melarang Tiktok Shop beroperasi hanya saja kebijakannya diatur ketat.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair, antara offline dan online. Karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas. Kuncinya pada permendagri tadi yang sudah disampaikan oleh pak Mendag. Jadi ada pengaturan mengenai platform, tadi sudah clear arahan presiden, social commerce, harus dipisah dengan e-commerce.

Baca Juga: Cek Status Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Oktober 2023

"Kebijakan tersebut juga mengatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, dan melarang barang yang dijual di bawah harga yaitu $100 atau setara dengan Rp1,5 juta,” ujar Menkop UKM, Teten Masduki setelah mengadakan rapat terbatas dengan presiden di Istana Merdeka, seperti dikutip dari Antara.

Teten juga mengatakan bahwa, kebijakan tersebut dilakukan, dengan tujuan agar Tiktok Shop bisa mengurus perizinan untuk berjualan dengan aturan pemerintah Indonesia dengan dasar yang kuat.

Karena diketahui, selama ini Tiktok Shop statusnya hanya sebagai kantor perwakilan, dan belum ada kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia, yang mana kantor perwakilan hanya diizinkan untuk promosi, bukan untuk berjualan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah