PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang signifikan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan uji materi yang digelar pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan bahwa individu yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui proses pemilihan umum.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperluas ruang partisipasi politik bagi individu yang mungkin memiliki bakat dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memimpin negara, meskipun usia mereka belum mencapai 40 tahun.
Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mendorong inklusivitas dan peluang setara bagi semua warga negara.
Baca Juga: 5 Nasi Bebek dengan Rating Terbaik di Tanjung Priok Jakarta Utara, Rasanya Lezat Sekali
MK juga memberikan keputusan lain terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka menetapkan bahwa batasan usia capres-cawapres tetap berada pada 40 tahun, kecuali bagi mereka yang telah atau sedang menjabat melalui proses pemilihan umum, termasuk sebagai kepala daerah.
Sebelum keputusan MK ini, terdapat spekulasi mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, menjadi kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.