Antisipasi Pilkada 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19, Polri Rilis 6 Instruksi Pencegahan

- 11 September 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi surat suara.*
Ilustrasi surat suara.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberitakan siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Menyikapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan enam instruksi antisipasi penyebaran Covid-19 pada klaster Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan beberapa bulan mendatang.

Enam instruksi tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam diskusi yang diselenggarakan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis Metode Kampanye Pilkada 2020, Wiku: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

“Bapak Kapolri (Idham Azis-red) melalui bapak Kabaharkam Polri (Komjen Pol Agus Andrianto-red) telah mengeluarkan surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020,” kata Brigjen Pol Awi Setiyono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Kapolri menginstruksikan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, dan para Kapolda sebagai Kaopsda, kemudian Kapolres sebagai Kaopres untuk melakukan sinergitas dan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, kemudian stakeholders pilkada lainnya.

“Untuk mengupayakan pilkada bisa berjalan dengan aman, lancar, sejuk, dan terutama tidak menimbulkan penularan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu Kapolri memerintahkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi tersebut untuk mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember itu.

Baca Juga: Polres Garut Periksa 5 Orang Saksi, Diduga Ubah Lambang Negara dan Buat Uang Sendiri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x