Baca Juga: Kulitnya Nikmat! 9 Mie Kocok Terkenal dan Layak Dicoba di Sukabumi, Intip Alamat dan Jam Bukanya
"Kita sudah ikuti perkembangannya. Hari ini bu qori sudah di Polres @PolresBogor_," tulis Kombes Arie Sonta di akun X @ahriesonta.
Terkait kabar ini, warganet Twitter (X) meminta agar dr Qory jangan dikembalikan ke suaminya terlebih dahulu, mengingat adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh suami dr Qory.
Cara Laporkan KDRT dan Meminta Perlindungan
Berkaca dari kasus dr Qory yang viral di Twitter, lantas bagaimanakah cara yang tepat untuk melaporkan KDRT atau tindak kekerasan dalam rumah tangga dan mencari perlindungan?
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam Terlezat di Kota Yogyakarta, Wajib Dicoba
Ternyata ada langkah mudah yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan KDRT, yakni melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA melalui hotline 129 dan di nomor Whatsapp 0811-1129-129.
Ini adalah layanan yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak KDRT ataupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai informasi, tidak hanya korban saja yang bisa melaporkan, kerabat atau masyarakat yang melihat dan mendengar tindakan KDRT atau kekerasan terhadap perempuan dan anak juga bisa melapor ke SAPA 129.
Baca Juga: 5 Gudeg Sederhana dan Enak Tempatnya Legendaris di Gresik Jawa Timur, Alamat Lengkap di Sini
Jika sudah menghubungi SAPA, pelapor bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan, kemudian petugas akan membantu.