Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Signal, Mudah dan Praktis Tanpa Harus Antri!

- 27 November 2023, 15:49 WIB
Berikut syarat dan cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal, mudah, praktis, dan tanpa antri.*
Berikut syarat dan cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal, mudah, praktis, dan tanpa antri.* /UNSPLASH/Mufid Majnun

PR DEPOK - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Bayar pajak motor dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat atau secara online.

Bayar pajak motor online memiliki beberapa kelebihan. Pertama, lebih praktis dan efisien, karena tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Kedua, lebih cepat, karena prosesnya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Ketiga, lebih hemat, karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan parkir.

Samsat sendiri sudah mengeluarkan aplikasi. Samsat Digital Nasional, atau Signal. dengan aplikasi Signal ini, Anda dapat bayar pajak motor online melalui ponsel pintar milik Anda. Nah berikut ini syarat dan cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal.

Baca Juga: Daftar Promo Diskon Makanan dan Minuman Akhir Bulan November 2023: Ada Marugame Udon hingga Chatime

Syarat Bayar Pajak Motor Online melalui aplikasi Signal

Sebelum Anda bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal, ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui.

Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari nomor polisi dan nomor rangka kendaraan.

Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 28 November 2023: Energi Positifmu Mampu Mempengaruhi Orang Lain

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah