PR DEPOK - Informasi mengenai deretan upah minimum Provinsi atau UMP 2024, yang telah ditetapkan 34 Gubernur di Indonesia bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.
Seperti yang diketahui, beberapa hari terakhir massa demo buruh telah memadati wilayah DKI Jakarta, Bandung, dan beberapa kota besar untuk menuntut kenaikan UMP 2024 jelang akhir tahun 2023.
Mendengar hal tersebut, 34 Gubernur di Indonesia akhirnya mulai menetapkan besaran dan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.
Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Enak di Probolinggo yang Patut Dicoba, Topping Melimpah Bikin Mulut Ngeces
Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi tersebut dilakukan paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Lantas, berapa susunan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di seluruh Indonesia? Berikut adalah perinciannya:
1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.499.