UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen, Gaji di Surabaya jadi Berapa? Ini Estimasinya

- 24 November 2023, 17:40 WIB
Berikut estimasi gaji di Surabaya, usai pemerintah Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen,
Berikut estimasi gaji di Surabaya, usai pemerintah Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen, /Freepik/xb100/

PR DEPOK - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan bahwa UMP Jatim 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu. Lantas, gaji di Surabaya jadi berapa? Ini penjelasan dan estimasinya.

Ketentuan UMP Jatim 2024 yang naik sebesar 6,13 persen tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor:188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Mininum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Dengan kenaikan UMP sebesar 6,13 persen ini, maka UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244, setelah sebelumnya Rp2.040.244 di tahun 2023. Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jatim 2024 ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2023 Terbaru, Jadikan Foto Profil Medsos untuk Rayakan HGN ke-78

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Khofifah, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Dinas Kominfo Jatim, 24 November 2023.

Khofifah juga menegaskan bahwa penetapan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta melibatkan banyak pihak dalam proses penetapannya.

Lantas, berapakah besaran gaji atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Surabaya yang sebelumnya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur? Ini estimasinya.

Baca Juga: Israel Serang Sekolah di Gaza Jelang Gencatan Senjata, 30 Orang Dinyatakan Tewas

Estimasi Gaji di Surabaya setelah UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen

Dampak dari adanya keputusan Gubernur kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen tentunya akan berdampak pada UMK atau besaran upah (gaji) para pekerja yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Dinas Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x