Baca Juga: Kabar Baik, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Pastikan Tenaga Honorer Akan Terima Bansos
Tindak pidana yang disarankan sesuai dengan aturan yang berlaku pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saran tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Senin, 14 September 2020.
Menurutnya, sanksi itu diberikan dalam rangka mengurangi angka penyebaran Covid 19 dengan aturan dari sejumlah pasal dari KUHP.
"Kalau perlu tindakan tegas pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 (Tahun 1984) tentang penyebaran wabah, kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, kalau perlu pakai pidana KUHP di Pasal 212, 216 maupun 218," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Dukung Kebijakan PSBB Total, Kemenhub Imbau Transportasi Publik Perketat Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, ia menjelaskan kepolisian akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait yakni Pempov DKI, Polri dan TNI dalam rangka penerapan UU yang akan dipakai bagi pelanggar PSBB tersebut.
Adapun koordinasi itu akan dibahas dalam rapat yang dilaksanakan tepat hari pertama pemberlakuan PSBB hari ini.
Kombes Pol Yusri Yunus berharap bahwa setelah dilakukan rapat koordinasi tersebut akan diketahui proses tahapan penerapan sanksi yang sesuai dengan aturan hukum itu.
"Mudah-mudahan setelah rapat koordinasi nanti baru kita mengetahui petunjuk lapangan, petunjuk pelaksanaannya seperti apa nantinya, termasuk yang ditanyakan masalah kekuatannya nanti," ujarnya mengakhiri.***