Ivan mengungkapkan tindak pidana yang hasilnya digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana salah satunya yaitu dari pertambangan ilegal yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, dana kampanye merupakan bagian terpenting bagi peserta pemilu dalam menjalankan kegiatan kampanye dan membiayai seluruh kegiatan dalam menyampaikan visi, misi, program, atau citra peserta pemilu.
Dalam penggunaanya, pelaporan dana kampanye harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam praktiknya, setiap pasangan Calon diwajibkan untuk mengelola, mencatat, melaporkan, dan mempublikasikan dana kampanye secara transparan, untuk mencegah potensi Money Laundry atau tindak pidana pencucian uang, penyalahgunaan fasilitas/anggaran negara, atau pembatasan jumlah maksimal sumbangan.***