3. Bila sudah bisa langsung klik tombol verifikasi data
4. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dengan cara memfoto dan Face Recognition
5. Kemudian Anda akan diminta untuk men scan QR Code yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Baca Juga: 6 Seblak yang Menggiurkan Banget di Kabupaten Sidoarjo
6. Bila sudah anda akan mendapatkan e-mail yang didaftarkan berupa kode aktivasi IKD.
7. Kemudian kembali ke aplikasi IKD dan masukan kode aktivasi untuk mengaktifkan IKD
Pendaftaran KTP digital ini tidak bisa dilakukan sendiri dan harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena pada saat pendaftaran diperlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.***