PR DEPOK – Demi mempermudah masyarakat agar tidak terlalu banyak kartu di dompet, telah menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau yang disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diakses melalui smartphone
Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pemerintah menerapkan IKD di Indonesia secara bertahap. Walaupun Dukcapil sudah menerapkan IKD namun menggunakan KTP elektronik sebagai tanda pengenal masih berlaku.
IKD dan KTP elektronik keduanya berlaku sebagai tanda pengenal, hal ini mengingat karena beberapa daerah di Indonesia masih ada penduduk yang belum memiliki smartphone, tidak bisa menggunakan HP atau kendala jaringan internet.
Baca Juga: Berminat Dapat Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP
Maka dari itu penggunaan KTP elektronik masih tetap berlaku. Selain itu IKD langsung diterapkan walaupun warga sudah memiliki KTP Elektronik, karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibandingkan dengan KTP elektronik.
Lalu bagaimana untuk mendapatkan IKD, kali ini PikiranRakyat-Depok.com ingin menginformasikan bagaimana cara membuat KTP Digital bagi yang sudah memiliki KTP elektronik.
Cara Buat KTP Digital atau IKD
Baca Juga: Layaknya Cerita Film, Penyelam Asal Florida Ini Bagikan Kisah Persahabatannya dengan Seekor Hiu
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP yang terbentuk dalam aplikasi digital yang bisa Anda akses melalui Smartphone. Untuk mendapatkannya KTP Digital Anda harus mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui Playstore untuk pengguna Android dan AppStore untuk iOS.
Jika Anda sudah mengunduh aplikasi tersebut berikut adalah hal yang harus disiapkan untuk mendaftar.