Darurat Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Buka Loker Nakes, Siap Digaji Rp15 Juta per Bulan

- 23 September 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /learndirect.com/

PR DEPOK – Dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan.

Adapun penempatan kerja tenaga medis dari perekrutan kali ini adalah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Dinkes tersebut terdiri dari beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Ada Ketidakadilan dalam Pembagian, Nadiem Makarim Ubah Metode Perhitungan Dana BOS 2021

Pembukaan lowongan pekerjaan tenaga kesehatan kali ini berdasarkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangan Pelaksa tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Hayati.

Sebelumnya pada bulan Agustus lalu, diketahui Pemprov DKI telah menerima personil tenaga kesehatan profesional sebanyak 1.174 orang.

Penambahan tenaga kesehatan kali ini dimaksudkan agar penanganan Covid-19 dapat lebih optimal.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19,” tulis surat pengumuman lowongan kerja, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Arief Poyuono Tuding Anies Baswedan Ikut Andil dalam Mandeknya Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Adapun tenaga kesehatan yang dibutuhkan mulai dari profesi dokter, perawat, tenaga pendukung laboratorium serta tenaga pendukung medis lainnya.

Untuk profesi dokter yang dibutuhkan mulai dari dokter spesialis hingga dokter umum. Rinciannya adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter umum.

Sedangkan untuk tenaga pendukung medis lainnya yakni perawat, perawat IPCN (Infection Prevention Control Nurse), pranata laboratorium dan radiographer.

Mengenai upah, Pemprov DKI memberikan upah yang lumayan besar untuk para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Dituduh Sengaja Sebarkan Covid-19 ke Dunia, Xi Jinping: Jangan Ada Negara yang Politisasi Virus!

Dari kalangan dokter bagi dokter spesialis upah sebesar Rp15 juta per bulan. Sedangkan dokter umum sebesar Rp10 juta per bulan.

Untuk kalangan tenaga pendukung medis lainnya mulai perawat upah Rp7,5 juta per bulan, sementara untuk tenaga pendukung lainnya akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

Upah tersebut diberikan berdasarkan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Adapun tenaga medis yang direkrut kali ini akan menjalani masa kontrak periode Oktober hingga Desember 2020 serta tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang.

Baca Juga: Diprediksi Mulai Kuartal III, Ahli Sarankan Masyarakat Lakukan Langkah Ini Minimalisir Dampak Resesi

Calon tenaga medis dapat melakukan pendaftaran serta unggah persyaratan mulai dari 22-26 September 2020 pada situs https://bit.ly/tenakescovidjakarta .

Bersamaan dengan penambahan tenaga medis, Pemprov DKI juga akan menambah ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU pada 67 RS rujukan Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x