Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam dengan Porsi Jumbo di Surabaya, Rugi Nggak Coba!
Mari simak dengan cermat apa yang diperlukan, ini diantaranya:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Form Model C Pemberitahuan-KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Model A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga: Shopee Mall Tawarkan Banyak Pilihan, Jangan Sampai Ketinggalan Dapatkan Keuntungan Awal Tahun
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
Jadwal Pencoblosan yang Berbeda-Beda
Selain perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memperhatikan jadwal pencoblosan yang berbeda sesuai dengan kategorinya:
- DPT: Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPTb: Mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPK: Mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: 10 Pantangan Saat Imlek yang Menjadi Tradisi Kepercayaan Etnis Tionghoa
Petunjuk Khusus untuk Setiap Kategori Pemilih
Tidak hanya itu, pemilih juga perlu memperhatikan instruksi khusus untuk kategori pemilih mereka: