INGAT INGAT! Berikut Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

- 9 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam dengan Porsi Jumbo di Surabaya, Rugi Nggak Coba!

Mari simak dengan cermat apa yang diperlukan, ini diantaranya:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Form Model C Pemberitahuan-KPU.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Model A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Shopee Mall Tawarkan Banyak Pilihan, Jangan Sampai Ketinggalan Dapatkan Keuntungan Awal Tahun

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.

Jadwal Pencoblosan yang Berbeda-Beda

Selain perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memperhatikan jadwal pencoblosan yang berbeda sesuai dengan kategorinya:

- DPT: Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPTb: Mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPK: Mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: 10 Pantangan Saat Imlek yang Menjadi Tradisi Kepercayaan Etnis Tionghoa

Petunjuk Khusus untuk Setiap Kategori Pemilih

Tidak hanya itu, pemilih juga perlu memperhatikan instruksi khusus untuk kategori pemilih mereka:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah