- Terdaftar di DPT: Disarankan untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran dalam Form Model C Pemberitahuan.
- Terdaftar di DPTb: Diminta untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK: Datang pada jam terakhir, pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan memperhatikan bahwa mereka akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Baca Juga: 6 Daftar Tempat Wisata Terpopuler dan Hitz di Semarang yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Panjang
Hak Pilih, Suara yang Berarti
Pemilih dari semua kategori akan mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka, menyuarakan pilihan mereka untuk Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, dan DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dengan memastikan dokumen-dokumen yang tepat dibawa dan mengikuti jadwal pencoblosan yang ditentukan, setiap pemilih dapat memastikan bahwa suara mereka terdengar dan turut serta dalam proses demokrasi yang sangat penting ini.***