INGAT INGAT! Berikut Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

- 9 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital

- Terdaftar di DPT: Disarankan untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran dalam Form Model C Pemberitahuan.
- Terdaftar di DPTb: Diminta untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK: Datang pada jam terakhir, pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan memperhatikan bahwa mereka akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Baca Juga: 6 Daftar Tempat Wisata Terpopuler dan Hitz di Semarang yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Panjang

Hak Pilih, Suara yang Berarti

Pemilih dari semua kategori akan mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka, menyuarakan pilihan mereka untuk Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, dan DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dengan memastikan dokumen-dokumen yang tepat dibawa dan mengikuti jadwal pencoblosan yang ditentukan, setiap pemilih dapat memastikan bahwa suara mereka terdengar dan turut serta dalam proses demokrasi yang sangat penting ini.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah