Hal itu disebabkan karena India sering mengalami kecolongan pada saat melakukan proses pemungutan suara, yang mana terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Maka dari itu, pemakaian tinta sebagai salah satu upaya dalam mencegah kecurangan dalam Pemilu.
India menerapkan penggunaan tinta Pemilu di tahun 1962. Sementara itu di Indonesia, penggunaan tinta berwarna biru digunakan sekitar tahun 1995.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Legendaris di Jember, Enak dan Porsinya Banyak Bikin Kenyang!
Pemakaian tinta saat Pemilu digunakan sebagai tanda seseorang sudah menggunakan hak pilihnya di bilik suara yang bertujuan untuk mencegah kecurangan, yang mana pemilih yang memiliki tanda tinta tersebut tidak boleh memilih untuk kedua kalinya.
Selain tinta, logistik pemilu atau perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan legislatif yaitu, surat suara, kotak suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, bilik suara, tempat pemungutan suara, dan perlengkapan pendukung lainya.
KPU melakukan Persiapan pendistribusian logistik Pemilu dan sudah mencapai 80-90 persen. Selanjutnya, pendistribusian ke Tempat Pemungutan suara atau TPS akan dilakukan pada H-3 atau H-1 pemungutan suara. ***