Siap Tangani Perkara Hasil Pemilu 2024, MK Lakukan Simulasi Akbar Penanganan PHPU

- 6 Maret 2024, 18:05 WIB
Gedung MK.
Gedung MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

3. Simulasi tahapan pasca-putusan

Baca Juga: Info Mudik Gratis Lebaran 2024 PT Bio Farma: Catat Syarat, Cara Daftar, dan Rutenya

Fajar menjelaskan, dalam simulasi ini, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon.

“Dalam simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon. Mereka diminta menunjukkan identitas, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” kata Fajar yang merupakan Juru Bicara MK.

Lebih lanjut, Fajar menuturkan, jangka waktu pengajuan permohonan PHPU ke MK untuk pemilihan presiden (pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Baca Juga: Sudah Kaya Raya, Aktor China Ini Berakting Jadi Pengemis Selama 12 Tahun untuk Mencari Nafkah

Sementara itu, pengajuan permohonan untuk pileg (pemilihan anggota legislatif) paling lama 3x24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilihan suara.

Turut hadir dalam simulasi tersebut Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ikhwan Mulyawa dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto.

Selain simulasi, MK melakukan berbagai persiapan simulasi perkara hasil pemilu, seperti regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk mengkoordinasi pengamanan.

“Untuk simulasi final penanganan perkara akan dilakukan MK pada minggu pertama bulan Maret 2024,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah