Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto di PTUN, Yasonna Laoly: Keputusan Saya Sesuai Prosedur dan Aturan

- 28 September 2020, 17:47 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.* /ANTARA/ Abdu Faisal/

PR DEPOK - Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto baru-baru saja melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Adapun gugatan dari anak mantan Presiden RI ke-2 Soeharto ini terkait keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchidi Purwopranjono.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT, pada Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

Terkait hal tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya buka suara dengan menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 28 September 2020, Yasonna Laoly mengatakan bahwa kubu Tommy telah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum.

Dengan demikian, dikatakan politisi berusia 67 tahun itu, pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Jakarta Lanjutkan PSBB Total, Pakar Epidemiologi UI: Kasus Positif Covid-19 Terbukti Melandai

Yasonna Laoly mempersilahkan Tommy untuk menggugat, karena dikatakan dia, Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silahkan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR ini sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Tapi ya itu tadi, silahkan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," ucap Yasonna Laoly.

Baca Juga: Omzet Menurun, Sejumlah Pedagang Pasar Baru Gelar Demonstrasi Minta Pemkot Bandung Buka Jalan Otista

Berikut ini poin-poin yang terdapat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy kepada Yasonna Laoly:

1. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

3. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x