Waketu DPRD Tegal Jadi Tersangka, Ganjar: Apresiasi! Wujud Konsistensi Polisi dalam Penegakan Hukum

- 29 September 2020, 16:40 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.*
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.* /Dok. Humas Pemprov Jawa Tengah./

"Saya terima kasih sama jajaran Polda Jateng yang cukup serius menangani kasus itu, karena banyak warga yang protes dengan adanya konser dangdut tersebut," kata Ganjar di Semarang, Selasa 29 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai penetapan tersangka itu merupakan wujud dari konsistensi kepolisian dalam penegakan hukum sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersinergi melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang dilaksanakan.

Ia menilai bahwa kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila semua pihak dapat menahan diri untuk taat pada protokol kesehatan yang terus digaungkan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama Ganjar Pranowo mengatakan bahwa perlunya sinergitas yang terjalin guna memberi contoh yang baik.

Baca Juga: Bermain Selang Air, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tak Sengaja Telan Amuba Pemakan Otak Manusia

"Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya, tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik," ujarnya.

Selain itu, dirinya berharap penyidikan kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu berlangsung cepat sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menilai ada dugaan pidana dalam kegiatan konser yang diselenggarakan oleh wakil rakyat tersebut.

Dalam kesempatannya Awi menilai bahwa penyelenggara acara telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Baca Juga: Berkaca pada Proses Pengadilan Jaksa Pinangki, Jerinx Minta Sidang Perkaranya Digelar Secara Offline

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x