PR DEPOK - Memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.
Karena banyak orang yang sudah berharap dengan THR lebaran 2024, untuk menunjang kebutuhan pokok hari raya termasuk kebutuhan untuk mudik dan kebutuhan tambahan seperti membeli baju lebaran.
Kemudian siapa saja yang berhak mendapat THR dan berapa besarannya? Dilansir depok.pikiran-rakyat.com dari indonesiabaik dan kominfo pada Rabu, 27 Maret 2024, THR Lebaran 2024 diberikan kepada pekerja dan buruh.
Mulai dari pekerja/buruh upah bulanan, pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dan pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Dengan besaran dana yang berbeda-beda, berikut rinciannya.
Baca Juga: BPNT Rp400.000 Cair Kapan April 2024? Cek Jadwal Pencairan dan Cara Mencairkannya
Besaran Dana THR Lebaran 2024
1. Pekerja/Buruh Upah Bulanan
Kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan upah.
Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, THR diberikan sepadan dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2024