Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2024 dan Berapa Besarannya? Berikut Penjelasannya

- 27 Maret 2024, 10:45 WIB
Daftar besaran THR Lebaran 2024 atau Tunjangan Hari Raya.
Daftar besaran THR Lebaran 2024 atau Tunjangan Hari Raya. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

2. Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Jika seseorang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR lebaran sebesar gaji satu bulan. Dimana THR tersebut dihitung dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran 2024.

Namun, jika yang bersangkutan belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya.

3. Pekerja/Buruh Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil

Baca Juga: 6 Sate Paling Enak dan Populer di Jakarta Selatan, Ada Sate Khas Senayan

Untuk pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berhak mendapatkan THR gaji satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Informasi tambahan: THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan diluar gaji yang didapatkan oleh pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR ini sudah menjadi tradisi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Baik itu hari raya idul fitri/lebaran, maupun hari raya keagamaan lain bagi pekerja yang merayakannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tunjangan diberikan secara tunai.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Paskah 2024 dengan Desain yang Bagus dan Keren

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x